Apa Itu Defect Liability?

Jawaban Singkat

Defect Liability Period (DLP) atau masa pemeliharaan adalah periode yang diatur dalam perjanjian atau ketentuan proyek, di mana ketidaksesuaian tertentu yang termasuk dalam cakupan perjanjian dapat dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Ruang lingkup, jangka waktu, dan prosedurnya berbeda pada setiap proyek.

Mengapa Ada DLP?

Pada bangunan baru, pemeriksaan lanjutan dapat menemukan ketidaksesuaian yang belum terlihat saat serah terima.

Periode DLP memberikan mekanisme pelaporan dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang Perlu Dipahami

  • tidak semua kondisi termasuk cakupan DLP;
  • terdapat batas waktu pelaporan dan perbaikan;
  • prosedur mengikuti dokumen perjanjian;
  • kerusakan akibat penggunaan di luar ketentuan umumnya tidak termasuk.
Scroll to Top